16 April 2024 14:10
Pemerintah menetapkan aturan baru terkait penerapan kombinasi Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku usai libur Lebaran 2024. Hal ini dalam rangka mengurangi kemacetan saat arus balik.
Aturan tersebut termuat dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenPAN-RB) No 01 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) di seluruh instansi pemerintah se-Indonesia.
Menurut SE MenPAN-RB tersebut, kebijakan WFH usai libur lebaran tersebut tidak berlaku bagi pegawai ASN yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, di antaranya:
- Bagian kesehatan
- Bagian penanganan bencana
- Energi
- Logistik
- Pos
- Transportasi dan distribusi
- Objek vital nasional
- Proyek strategis nasional
- Konstruksi
- Utilitas dasar
Sementara penerapan WFH 50% meliputi Kesekretariatan, Perumusan Kebijakan, Analisis, Keprotokolan, dan Penelitian.