Tok! MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Muhaimin

22 April 2024 13:55

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Putusan dibacakan setelah MK mempertimbangkan dalil-dalil permohonan.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.

Kubu AMIN sempat menyoal perihal pencalonan Gibran Rakabuming Raka, pembagian bansos, hingga cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mahkamah menilai dalil yang diajukan tidak berlandaskan hukum.

Sejumlah dalil tidak dipertimbangkan lebih lanjut. Sebab, dinilai tidak terdapat relevansinya.

Putusan itu diambil oleh delapan hakim MK yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Namun, tiga hakim MK yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menyatakan dissenting opinion.

MK menegaskan putusan yang dijatuhkan mahkamah a quo adalah putusan yang dipandang telah tepat berdasarkan bukti-bukti dan fakta hukum dalam persidangan dan telah memenuhi prinsip-prinsip hukum dan keadilan sesuai Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)