Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Lelang Bahan Tambang Batu Bara

9 March 2024 21:00

Muaro Jambi: Kejaksaan Negeri Muaro Jambi melelang barang rampasan negara. Barang rampasan tersebut berupa 1,6 ribu ton bahan tambang batu bara dari kasus tambang ilegal di wilayah Kabupaten Muaro Jambi, Jambi. 

Barang rampasan negara tersebut akan dilelang dengan harga sekitar Rp189 juta.

Batu bara ilegal seberat 1.625 ton tersebut terdapat di Desa Kebun Sembilan, Kecamatan Sungai Gelam. Barang rampasan tersebut disita dari dua terpidana kasus tambang batu bara ilegal yang saat ini statusnya telah inkrah dan berkekuatan hukum tetap.
 

Baca: Permintaan Batu Bara Bakal Melambat Imbas Tiongkok-India Sudah Simpan Stok

Kedua terpidana yang masing-masing merupakan pemodal dan operator alat berat tersebut kini menjalani hukuman di lembaga pemasyrakatan kelas II B Jambi.

Lelang barang bukti batu bara ini digelar pihak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi pada Jumat 8 Maret 2024. Proses lelang dilakukan secara online, bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang  (KPKNL) Jambi.


Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)