Menag Tak Permasalahkan Pembentukan Pansus Angket Haji

9 July 2024 20:47

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tak mempermasalahkan pembentukan pansus hak angket haji. Menag memastikan akan mengikuti proses yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Kita ikuti saja, itukan proses yang dijamin konstitusi," kata Yaqut Cholil Qoumas kepada wartawan, Selasa, 9 Juli 2024.

Menag mengaku akan menjelaskan proses pelaksanaan haji. Mulai dari persiapan hingga pelaksanaan haji. 

"Mulai dari persiapan sampai pelaksanaan ibadah haji akan kita sampaikan," ujar Yaqut.

Yaqut juga mengakui adanya kekurangan dalam melayani jemaah haji. Namun, hal itu akan dievaluasi untuk perbaikan, termasuk penambahan kuota jemaah haji. 

"Ini tentu butuh evaluasi bersama untuk dilakukan perbaikan. Kita juga sudah minta pemerintah Saudi bagaimana supaya memberikan space yang lebih itu," ungkapnya.
 

Baca juga: DPR Bentuk Pansus Pengawasan Haji

Sebelumnya, DPR resmi membentuk panitia khusus (pansus) penyelenggaraan haji. Pansus tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024.

Awalnya, anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina membeberkan usulan terkait dengan angket tentang pengawasan haji. Salah satu yang disoroti adalah penetapan kuota haji tak sesuai undang-undang dan tak sejalan dengan pelayanan.

"Tambahan kuota jemaah haji terkesan hanya jadi kebanggaan, namun tidak sejalan dengan peningkatan pelayanan serta komitmen dalam upaya perpendek waktu daftar tunggu jemaah haji yang sudah mendaftar," kata Selly di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)