28 November 2023 00:15
Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan status tersangka kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Status tersangka disandang setelah penyidik melakukan gelar perkara, Rabu, 22 November 2023.
Firli dinyatakan sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi oleh pegawai negeri dan pejabat negara di Kementerian Pertanian.
Firli menyandang status tersangka dengan tiga pasal berlapis terkait pemerasan atau gratifikasi. Orang nomor satu di KPK ini terancam pidana penjara seumur hidup atau serendah-rendahnya empat tahun.