11 March 2025 12:08
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Thomas (Tom) Trikasih Lembong ihwal dakwaan korupsi importasi gula saat Tom menjabat sebagai Menteri Perdagangan 2015-2016. Jaksa mengatakan surat dakwaan Penuntut Umum telah memuat syarat formil dan materiil sehingga keberatan penasehat hukum atau terdakwa diminta untuk dikesampingkan atau tidak dipertimbangkan dan dinyatakan ditolak.
"Surat dakwaan pentut umum telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap yang merupakan gambaran utuh atas peristiwa pidana yang didakwakan terhadap terdakwa. Sehingga surat dakwa nomor register perkara PDS 06 tanggal 25 Februari 2005 atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 143 Ayat 2 KUHP," kata jaksa membacakan tanggapan eksepsi Tom di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Maret 2025.
"Kesimpulan Penuntut Umum terhadap dalil keberatan penasehat hukum terdakwa adalah keliru dan tidak berdasar sehingga patut dikesampingkan," tambahnya.
Baca: Sidang Kedua Tom Lembong Digelar Hari Ini |