14 August 2025 15:16
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Ditjen Penyeleggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Rabu, 13 Agustus 2025. Pemeriksaan terkait korupsi kuota haji tersebut berlangsung selama 12 jam.
KPK menyelidiki temuan korupsi kuota haji di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut sebelumnya telah diperiksa pada Kamis, 7 Agustus 2025. Dua hari setelahnya pada Sabtu, 9 Agustus 2025, status kasus ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Baca: KPK: Korupsi Kuota Haji Melenceng dari Niat Baik Jokowi Percepat Antrean |