Ratusan Perusahaan Belum Bayar THR ke Karyawan

27 March 2025 09:46

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 1.407 pengaduan terkait permasalahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari 903 perusahaan. Kemnaker mendesak perusahaan-perusahaan yang diadukan segera membayar THR sesuai ketentuan sebelum hari raya tiba.

Sejumlah pekerja masih mendatangi Posko THR di kantor Kemnaker, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu siang, 26 Maret 2025. Mereka mengadukan perusahaan terkait berbagai persoalan, mulai dari perusahaan yang belum membayar THR, pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, dan perusahaan yang terlambat membayar THR.

Perusahaan-perusahaan ini tak mengindahkan perintah Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar THR para pekerja atau karyawan dibayarkan paling lambat seminggu sebelum hari raya.
 

Baca juga: Gubernur Kalsel Larang ASN Terima THR

Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan hingga tanggal 26 Maret, Posko THR Kemnaker menerima 1.047 pengaduan dengan rincian 806 pengaduan belum menerima THR, 300 pengaduan terkait pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, dan 301 pengaduan tentang perusahaan yang terlambat membayar THR.

Jumlah perusahaan yang diadukan ke Posko THR Kemnaker hingga saat ini mencapai 903 perusahaan dan diperkirakan akan terus bertambah. Pihak Kemnaker mendesak perusahaan-perusahaan yang diadukan untuk segera menunaikan kewajiban sesuai ketentuan yang telah ditetapkan sebelum hari raya.

Pembayaran THR merupakan bagian dari upaya membina hubungan industrial yang baik antara perusahaan dengan karyawan karena mempengaruhi pada peningkatan produktifitas. Kemnaker sendiri membuka posko pengaduan THR hingga H+7 Hari Raya Idulfitri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)