27 March 2025 09:46
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 1.407 pengaduan terkait permasalahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari 903 perusahaan. Kemnaker mendesak perusahaan-perusahaan yang diadukan segera membayar THR sesuai ketentuan sebelum hari raya tiba.
Sejumlah pekerja masih mendatangi Posko THR di kantor Kemnaker, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu siang, 26 Maret 2025. Mereka mengadukan perusahaan terkait berbagai persoalan, mulai dari perusahaan yang belum membayar THR, pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, dan perusahaan yang terlambat membayar THR.
Perusahaan-perusahaan ini tak mengindahkan perintah Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar THR para pekerja atau karyawan dibayarkan paling lambat seminggu sebelum hari raya.
Baca juga: Gubernur Kalsel Larang ASN Terima THR |