IWAS Histeris Saat Hendak Ditahan di Lapas Kelas II Lombok Barat

9 January 2025 18:22

Agus alias IWAS, penyandang disabilitas sekaligus pelaku pelecehan seksual histeris saat mengetahui dirinya resmi ditahan di Lapas Kelas II Lombok Barat. IWAS sebelumnya hanya menjadi tahanan rumah.

IWAS langsung menangis saat berada di ruang tahanan khusus di Lapas Kelas II, Kuripan, Lombok Barat. Sang Ibu berupaya menenangkan tersangka, sementara kuasa hukumnya keberatan dengan keputusan Kejaksaan Negeri yang akan menahan IWAS selama 20 hari. 

"Kebenaran akan terungkap," kata IWAS, dikutip dari tayangan Metro Hari Ini, Metro TV, Kamis, 9 Januari 2024. 
 

Baca juga: Bujuk Rayu IWAS Manipulasi Korbannya

Kini, IWAS resmi menjadi tahanan setelah berkasnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram. IWAS terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp300 juta karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap 17 perempuan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Subdit IV Unit Remaja, Anak, dan Wanita Polda NTB menetapkan IWAS alias Agus sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan. Dia ditetapkan tersangka atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)