Candra Yuri Nuralam • 3 October 2025 12:44
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam kasus dugaan suap dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur (Jatim), hari ini, 2 Oktober 2025. Sejatinya, ada 21 tersangka yang sudah ditetapkan dalam perkara ini.
“Dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 21 Oktober 2025,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Oktober 2025.
Asep menjelaskan sebanyak empat tersangka berstatus sebagai penerima suap, salah satunya yakni eks Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad (AS) dan eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi (KUS). Sementara itu, sebanyak 17 orang berstatus sebagai tersangka pemberi suap.
Baca Juga :
KPK Ungkap Ada Tersangka Dana Hibah Jatim Ikut Kelola Uang
Empat tersangka yang ditahan yakni anggota DPRD Jatim Hasanuddin (HAS), pihak swasta dari Kabupaten Blitar Jodi Pradana Putra (JPP), mantan Kepala Desa di Kabupaten Tulungagung Sukar (SUK), dan pihak swasta dari Tulungagung Wawan Kristawan (WK).
”(Penahanan) di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih,” ucap Asep.
Asep menjelaskan, ada satu tersangka bernama A Riyan (AR) yang harusnya ditahan penyidik, hari ini. Namun, tersangka itu tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Meminta penjadwalan ulang pemeriksaan penyidikan, karena kondisi kesehatannya,” ucap Asep.
Pengembangan OTT pada Desember 2022
Kasus ini merupakan pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan (
OTT) pada Desember 2022. Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak terjaring dalam penangkapan itu.
Dalam kasus ini, para tersangka sepakat memotong dana hibah yang didapat oleh pokir. Masyarakat cuma mendapatkan dana sebesar 55 persen sampai 70 persen dari anggaran yang sudah dicairkan.
Koordinator lapangan (Korlap) ditugaskan untuk memotong dan membagikan uang itu kepada para tersangka. Aspirator mendapatkan dana paling awal dengan dalih ijon.
Kusnadi merupakan tersangka penerima suap terbanyak. Eks Ketua DPRD Jatim itu diduga mengantongi Rp32,2 miliar dalam periode 2019-2022.
“KUS telah menerima komitmen fee secara transfer melalui rekening istri dan staf pribadi, ataupun tunai yang berasal dari beberapa korlap,” ucap Asep.
Total, ada enam aset tanah dan kendaraan milik Kusnadi telah disita dalam kasus ini. Lokasinua ada di Tuban dan Sidoarjo, kendaraan yang disita yakni satu Mobil Mitsubishi Pajero.
Dalam kasus ini, empat tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Can)