Dendam Kesumat, Motif Nanang Gimbal Tega Habisi Sandy Permana

16 January 2025 20:28

Dendam dan sakit hati menjadi motif tersangka Nanang 'Gimbal' menghabisi aktor laga Sandy Permana. Usai peristiwa berdarah tersebut, Nanang sempat kabur dan memotong rambut gimbalnya.

Nanang Irawan alias Gimbal gelap mata dengan sadis membunuh tetangganya sendiri yang juga aktor laga, Sandy Permana. Polisi juga mengungkap siasat Nanang usai membunuh Sandy Permana di perumahan di Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Selain berganti penampilan dengan memotong rambut gimbalnya, Nanang juga mematikan ponsel saat pelariannya dengan dalih menenangkan diri usai peristiwa berdarah tersebut. 

"Dia meminjam gunting untuk memotong rambut untuk mengaburkan ciri-ciri khas dari pelaku," ucap Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy. 
 

Baca:
Kronologi Nanang Gimbal Tikam Sandy Permana hingga Tewas

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya mengungkap motif Nanang Gimbal tega membunuh Sandy Permana. Mereka tinggal satu perumahan sejak 2017 dan sudah tidak harmonis sejak 2019. Nanang bahkan memilih menjual rumahnya yang letaknya tak jauh dari rumah Sandy pada 2020. Nanang dan Sandy kembali cekcok pada Oktober 2024 saat rapat bersama warga. Nanang menegur Sandi dan terjadi cekcok adu mulut. 

"Dalam acara tersebut, korban berteriak dan beradu mulut dengan istri Ketua RT. Lalu tersangka menegur korban dengan kalimat enggak usah teriak-teriak, biasa aja. Namun, korban melototi tersangka dan berkata kepada tersangka dengan kalimat lo bukan warga sini, enggak usah ikut-ikutan," ucap Wira. 

Puncak amarah pelaku terjadi pada 12 Januari 2025 lalu. Pelaku bertemu korban dan menunjukkan tatapan sinis. Pelaku tersulut emosi dan mengambil pisau lalu menikam korban yang sempat melakukan perlawanan. 

"Pelaku melakukan perbuatan yaitu dengan cara menusuk bagian perut kiri korban sebanyak dua kali dalam posisi korban masih berada di atas motor. Kemudian korban berhenti dan korban melakukan perlawanan dengan cara menangkis dan menghalang-halangi tersangka," jelas Wira. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Sofia Zakiah)