16 April 2025 16:29
Pemerintah kembali menggulirkan kebijakan sistem penjurusan di sekolah menengah atas atau SMA setelah sempat dihapus lewat kurikulum merdeka. Kini sistem jurusan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Bahasa akan kembali diberlakukan mulai tahun ajaran 2025-2026.
Kebijakan tersebut menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Kebijakan itu diambil seiring dengan akan diberlakukannya tes kemampuan akademik (TKA) sebagai pengganti ujian nasional.
Dalam TKA, siswa akan diuji sesuai dengan rumpun mata pelajaran (mapel) jurusan mereka seperti fisika atau kimia untuk jurusan IPA dan ekonomi atau sejarah untuk jurusan IPS. Nantinya siswa akan tetap mengikuti mata pelajaran wajib dengan skema seperti Bahasa Indonesia dan juga Matematika.
Siswa jurusan IPA akan mempelajari mata pelajaran pilihan Fisika, Kimia, Biologi. Jurusan IPS akan mendalami mapel Ekonomi, Sejarah, atau maple lain dengan rumpun sosial. Sementara itu, jurusan Bahasa akan mempelajari maple relevan dengan bahasa sastra.
Baca: Komisi X Minta Pemberlakuan Kembali Penjurusan SMA Dikaji Ulang |