Sidang Etik 5 Anggota Brimob Tewaskan Ojol Tunggu Kelengkapan Berkas

18 September 2025 22:29

Jakarta: Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap lima anggota Brimob atas kasus penabrakan pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, hingga kini masih belum dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebut Polri masih menunggu kelengkapan berkas perkara kelima anggota.

Trunoyudo juga memastikan bahwa pihak pengawas eksternal seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hingga  Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan tetap dilibatkan. Polri meminta masyarakat untuk bersabar menunggu rangkaian proses yang akan dilakukan.
 

Baca Juga: Sidang Etik 5 Anggota Brimob Tabrak Ojol Tunggu Kelengkapan Berkas

"Dan ada fase pada proses ini yang perlu dilakukan oleh pemeriksa sehingga juga kami menjamin dan meyakinkan akan melibatkan fungsi internal sebagai pengawasan dan juga dari eksternal khususnya juga dari Kompolnas tidak menutup seperti kemarin juga membuka akses dari Komnas HAM," ujar Trunoyudo, dikutip dari Newsline, Metro TV, Kamis, 18 September 2025.

Sebelumnya Majelis Sidang KKEP telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak terhormat kepada Komandan Batalyon (Danyon) A Resimen empat Kompol Kosmas Kaju Gae, selaku pimpinan lantaran dinilai tidak profesional dan menyebabkan adanya korban jiwa yang tewas di tabrak rantis.

(Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)