18 September 2025 22:29
Jakarta: Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap lima anggota Brimob atas kasus penabrakan pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, hingga kini masih belum dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebut Polri masih menunggu kelengkapan berkas perkara kelima anggota.
Trunoyudo juga memastikan bahwa pihak pengawas eksternal seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hingga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan tetap dilibatkan. Polri meminta masyarakat untuk bersabar menunggu rangkaian proses yang akan dilakukan.
Baca Juga: Sidang Etik 5 Anggota Brimob Tabrak Ojol Tunggu Kelengkapan Berkas |