17 September 2025 23:25
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap lima anggota Brimob yang terlibat dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, belum dapat digelar. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyatakan bahwa proses saat ini masih dalam tahap melengkapi berkas perkara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, memastikan proses ini dijalankan secara transparan. Polri melibatkan pengawas internal yakni Itwasum Polri dan eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM.
"Saat ini, kelengkapan berkas perkara untuk dilaksanakannya sidang komisi etik profesi Polri ini masih dalam progres untuk dilengkapi," ujar Brigjen Trunoyudo di Jakarta, Rabu 17 September 2025.
Kelima personel tersebut merupakan bagian dari tujuh anggota Brimob yang berada di dalam kendaraan taktis yang menabrak Afan Kurniawan hingga tewas di kawasan Pejompongan, Jakarta, saat terjadi kerusuhan pada 28 Agustus lalu.
Sebelumnya, Propam Polri telah menggelar sidang etik terpisah pada awal September untuk dua anggota yang dinilai memiliki pelanggaran berat. Hasilnya, Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Kompol Cosmas Kaju Gae dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sementara Bripka Rohmat, anggota Satuan Brimob Polda Metro Jaya, dikenakan sanksi mutasi bersifat demosi selama 7 tahun.