Sidang Etik 5 Anggota Brimob Tabrak Ojol Tunggu Kelengkapan Berkas

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko/Metro TV/Siti

Sidang Etik 5 Anggota Brimob Tabrak Ojol Tunggu Kelengkapan Berkas

Siti Yona Hukmana • 17 September 2025 18:02

Jakarta: Divisi Propam Polri belum menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap lima anggota Brimob lainnya atas kasus penabrakan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan. Prosesnya saat ini masih melengkapi berkas perkara.

"Terkait perkembangan sidang kode etik ya terhadap 5 personel terduga yang turut serta bersama Kompol K dan R, saat ini berdasarkan dari pemeriksa dan kemudian dari Birowabprof Divropam, kelengkapan berkas perkara khususnya di dalam kelengkapan untuk dilaksanakannya sidang Komisi Etik Profesi Polri ini masih dalam progres untuk kesiapan melengkapi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu, 17 September 2025.

Truno mematikan sejak awal komitmen Polri akan memberikan akses secara transparan dalam menyampaikan tahapan-tahapan yang dilaksanakan. Seperti melibatkan pengawas internal yakni Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri dan dari pengawas eksternal ada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komnas HAM, dan Dirjen HAM dari Kementerian HAM.

"Namun demikian, kami pahami teman-teman mengharapkan hasilnya seperti apa dan ada fase pada proses ini yang perlu dilakukan oleh pemeriksa,” ujar jenderal polisi bintang satu itu.
 

Baca: Profil Ahmad Dofiri, Penasihat Khusus Presiden Bidang Kamtibmas dan Reformasi Kepolisian

Divpropam telah menggelar sidang etik terhadap Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bamin Silog Batalyon D Pas Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya Bripka Rohmat pada awal September lalu. Kompol Cosmas diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan Bripka Rohmat dikenakan sanksi mutasi bersifat demosi selama 7 tahun.

Kompol Cosmas yang duduk di samping sopir dipecat karena memerintahkan Bripka Rohmat untuk terus maju saat menabrak Affan. Sedangkan, Rohmat selaku sopir tidak dipecat karena mengikuti perintah atasan yaitu Kompol Cosmas dan tidak melihat korban saat tabrakan terjadi.

Di samping itu, lima anggota Brimob lainnya yang juga berada dalam rantis duduk di bangku penumpang belum disidang etik. Mereka masih menunggu jadwal sidang etik dari Divpropam Polri.

Adapun kelima anggota Brimob lainnya yakni:
  1. Aipda M. Rohyani, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang)
  2. Briptu Danang, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang)
  3. Bripda Mardin, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang)
  4. Bharaka Jana Edi, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang)
  5. Bharaka Yohanes David, Anggota Satbrimob Polda Metro Jaya (penumpang).

Ketujuh anggota Brimob ini melindas korban hingga tewas saat memukul mundur massa aksi di DPR/MPR RI, Jakarta yang berujung rusuh. Insiden penabrakan terjadi di Pejompongan, Jakarta pada Kamis malam, 28 Agustus 2025. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)