Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko/Metro TV/Siti
Siti Yona Hukmana • 17 September 2025 18:02
Jakarta: Divisi Propam Polri belum menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap lima anggota Brimob lainnya atas kasus penabrakan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan. Prosesnya saat ini masih melengkapi berkas perkara.
"Terkait perkembangan sidang kode etik ya terhadap 5 personel terduga yang turut serta bersama Kompol K dan R, saat ini berdasarkan dari pemeriksa dan kemudian dari Birowabprof Divropam, kelengkapan berkas perkara khususnya di dalam kelengkapan untuk dilaksanakannya sidang Komisi Etik Profesi Polri ini masih dalam progres untuk kesiapan melengkapi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu, 17 September 2025.
Truno mematikan sejak awal komitmen Polri akan memberikan akses secara transparan dalam menyampaikan tahapan-tahapan yang dilaksanakan. Seperti melibatkan pengawas internal yakni Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri dan dari pengawas eksternal ada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komnas HAM, dan Dirjen HAM dari Kementerian HAM.
"Namun demikian, kami pahami teman-teman mengharapkan hasilnya seperti apa dan ada fase pada proses ini yang perlu dilakukan oleh pemeriksa,” ujar jenderal polisi bintang satu itu.
Baca: Profil Ahmad Dofiri, Penasihat Khusus Presiden Bidang Kamtibmas dan Reformasi Kepolisian |