Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan putusan uji materi Undang-Undang Pemilu tidak mungkin bocor, karena hakim Mahkamah Konstitusi (MK) belum melakukan pembahasan pengambilan putusan.
Kini, MK masih mendalami pernyataan Denny Indrayana dengan membahasnya secara internal. MK juga belum memanggil Denny Indrayana untuk melakukan klarifikasi secara langsung.
"Tentu kami juga sudah membaca, sudah mencermati perkembangan hari ini. Bukan tidak mungkin akan ditempuh langkah-langkah. Tapi, yang pasti itu akan dibahas lebih dulu secara internal. Kira-kira langkah apa yang harus dilakukan oleh MK," ujar Fajar Laksono.