Tim Khusus Polri telah menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Penetapan status tersangka dilakukan setelah mencocokkan ketengan para saksi dengan temuan pemeriksaan ilmiah terhadap hasil olah TKP.
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap J dilakukan RE (Bharada E) atas perintah FS (Ferdy Sambo)", ungkap Kapolri Listyo Sigit Prabowo, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) petang.
Fakta tersebut terungkap setelah dilakukan pemeriksaan secara ilmiah terhadap temuan dalam olah TKP, uji balistik, forensik, jejak digital dan rekaman CCTV. Hasilnya tidak ditemukan fakta telah terjadi peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal kejadian.
"Saudara E yang telah ajukan justice collaboration, itu yang membuat peristiwa ini semakin terang", tambah Kapolri.
Tembak menembak yang dilaporkan pada awal kejadian, ternyata hasil rekayasa Irjen Ferdy Sambo. Pada 8 Juli 2022 sore itu, Irjen Ferdy Sambo menggunakan pistol Brigadir J untuk menembak dinding rumah dinasnya sehingga ada kesan telah terjadi tembak menembak.
"Tim masih mendalami apakah FS yang menembak J", tambah Kapolri.