Ironis! Penganiayaan 53 Anak di Daycare Little Aresha Atas Perintah Ketua Yayasan

29 April 2026 22:47

Polresta Yogyakarta mengungkap fakta di balik kasus kekerasan anak yang terjadi di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo. Terungkap bahwa aksi keji terhadap puluhan anak asuh tersebut dilakukan oleh para pengasuh atas instruksi langsung dari pimpinan lembaga tersebut.

Pihak kepolisian telah menetapkan total 13 orang sebagai tersangka, yang terdiri dari ketua yayasan, kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh. Seluruh tersangka kini berada dalam penahanan pihak berwajib setelah dilakukan gelar perkara.

Berdasarkan pengakuan dari 11 pengasuh, mereka berdalih bahwa tindakan tidak manusiawi terhadap para korban dilakukan karena mengikuti perintah dari ketua yayasan dan kepala sekolah. Aksi dilakukan setelah anak diantar oleh orang tua ke daycare. Ikatan akan dilepas pada saat dimandikan dan saat makan.

Meskipun secara administratif tidak ditemukan aturan tertulis atau Standar Operasional Prosedur (SOP) yang melegalkan kekerasan, pimpinan yayasan dan kepala sekolah diketahui selalu hadir setiap pagi dan menyaksikan langsung bagaimana para pengasuh memperlakukan anak-anak tersebut secara kasar.

"Di SOP tidak ada (aturan soal kekerasan pada anak), namun disampaikan secara lisan oleh ketua yayasan. Dan itu semua keterangan dari sebelas pengasuh," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Kompol RizkyAdrian, di Yogyakarta, Selasa, 28 April 2026.

Polisi telah melakukan visum terhadap tiga anak. Hasilnya terdapat luka di bagian pergelangan tangan akibat diikat.
 

Baca juga: Tragedi Little Aresha, Urgensi Evaluasi Total Sistem Tata Kelola Daycare

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan mengenai kondisi anak-anak yang dititipkan di sana. Tercatat sebanyak 53 anak menjadi korban dalam praktik pengasuhan yang menyimpang ini. Salah satu orang tua korban membeberkan bahwa anak-anak di daycare tersebut sering dibiarkan hanya menggunakan popok tanpa baju dan dalam kondisi tangan terikat kain.

"Anak saya sejak usia 3 bulan dititipkan di sana sampai usia 2,5 tahun. Ternyata di video saya lihat anak-anak kecil itu hanya pakai pampers, bajunya telanjang, dan diikat pakai kain," ungkap salah satu orang tua korban, Aldewa.

Di balik kedoknya sebagai tempat penitipan anak, Little Aresha ternyata tidak memiliki izin resmi sebagai tempat usaha penitipan anak, PAUD, maupun Taman Kanak-Kanak (TK). 

Menanggapi kejadian ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menyatakan akan melakukan langkah tegas. Pihak pemerintah berencana melakukan pengawasan menyeluruh terhadap seluruh tempat penitipan anak di Kota Yogyakarta guna memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggie Meidyana)