Daycare Little Aresha, Yogyakarta. Foto: Dok. Antara.
Tragedi Little Aresha, Urgensi Evaluasi Total Sistem Tata Kelola Daycare
Fachri Audhia Hafiez • 28 April 2026 18:42
Jakarta: Terungkapnya kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, terus menuai kecaman. Maman menegaskan bahwa penanganan tragedi yang menimpa puluhan balita tersebut tidak boleh hanya berhenti pada proses hukum para pelaku, melainkan harus menyentuh akar permasalahan sistem pengasuhan nasional.
“Jangan hanya tangkap pelaku di lapangan. Bongkar sistem yang membiarkan ini terjadi dan evaluasi total fasilitas layanan daycare. Jangan tutup mata pada sistem yang gagal,” kata anggota Komisi VIII DPR, KH Maman Imanulhaq, dalam keterangannya, dilansir Antara, Selasa, 28 April 2026.
Berdasarkan laporan, sebanyak 53 anak dari total 103 anak di Daycare Little Aresha terindikasi mengalami penyiksaan berat, mulai dari tangan dan kaki yang diikat hingga penelantaran kebutuhan makan dan minum. Kepolisian sendiri telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka, termasuk pimpinan hingga staf lembaga tersebut.
Maman menilai praktik penyiksaan yang terjadi merupakan cerminan lemahnya kehadiran negara dalam mengawasi lembaga pengasuhan anak yang kini menjamur. Menurutnya, kebutuhan ekonomi masyarakat urban memaksa orang tua menitipkan anak, namun jaminan keamanan dari pemerintah masih sangat minim.
“Orang tua menitipkan anak untuk dijaga, bukan untuk disakiti. Tapi yang terjadi justru sebaliknya. Ini pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” imbuh dia.
Maman juga mempertanyakan bagaimana praktik kekerasan tersebut bisa berlangsung lama tanpa terdeteksi. Ia menyoroti celah pengawasan, lemahnya kontrol perizinan, hingga ketiadaan standar ketat bagi para pengasuh sebagai faktor utama berulangnya kasus serupa.

Daycare Little Aresha, Yogyakarta. Foto: Dok. Antara.
Lebih lanjut, Maman mengungkapkan data memprihatinkan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), di mana hanya sekitar 30,7 persen layanan daycare di Indonesia yang memiliki izin operasional resmi. Sisanya beroperasi di "ruang abu-abu" tanpa standar legalitas dan pengawasan yang jelas.
“Angka tersebut memperlihatkan adanya ruang abu-abu dalam tata kelola pengasuhan anak usia dini yang selama ini berkembang lebih cepat daripada kapasitas negara dalam membangun sistem pengawasan yang utuh,” ungkap Maman.
Komisi VIII DPR berkomitmen untuk mendorong pemerintah memperketat aturan main layanan pengasuhan anak. Ia mengingatkan bahwa tanpa perbaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan perizinan yang nyata, kepercayaan publik terhadap lembaga pengasuhan akan runtuh.
“Kalau negara tidak segera membenahi ini, kita sedang membiarkan tragedi yang sama menunggu korban berikutnya,” ujar Maman.