Apa Itu Tax Amnesty? Ini Cara Kerja dan Manfaatnya bagi Wajib Pajak-Edukasi Ekonomi

Ade Hapsari Lestarini • 24 May 2026 16:00

Jakarta: Program Tax Amnesty atau pengampunan pajak kembali menjadi sorotan setelah pemerintah menegaskan bahwa peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tidak akan diperiksa kembali untuk harta yang telah dilaporkan.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan kembali memunculkan pertanyaan publik mengenai apa sebenarnya Tax Amnesty.
 

 

Apa Itu Tax Amnesty?

Secara sederhana, Tax Amnesty adalah program pemerintah yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan seluruh harta yang belum tercantum dalam laporan perpajakan sebelumnya. Harta tersebut bisa berupa aset di dalam negeri maupun luar negeri.

Melalui program ini, pemerintah mendorong wajib pajak untuk lebih terbuka dan jujur dalam melaporkan kekayaannya tanpa harus langsung menghadapi sanksi berat atau pemeriksaan pajak.

Keuntungan Mengikuti Tax Amnesty

Bagi wajib pajak, program Tax Amnesty menawarkan sejumlah keuntungan. Salah satunya adalah penghapusan pajak terutang atas harta yang sebelumnya belum dilaporkan.

Selain itu, peserta juga bisa mendapatkan penghapusan sanksi administrasi dan tidak dilakukan pemeriksaan pajak terhadap data harta yang telah diungkapkan melalui program tersebut.

Karena manfaat itulah, program Tax Amnesty sempat ramai diikuti oleh banyak wajib pajak di Indonesia.

Penegasan Pemerintah soal PPS

Belakangan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa peserta PPS tidak akan “digali-gali lagi” terkait harta yang sudah mereka laporkan dalam program tersebut.

Namun demikian, setelah mengikuti program pengampunan pajak, wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk patuh membayar dan melaporkan pajak secara rutin sesuai aturan yang berlaku.
   

Tetap Ada Kewajiban

Meski mendapat pengampunan, peserta Tax Amnesty tetap harus memenuhi sejumlah syarat. Salah satunya, dana yang dibawa kembali ke Indonesia wajib diinvestasikan di dalam negeri dalam jangka waktu tertentu, minimal tiga tahun.

Selain itu, peserta juga tetap diwajibkan menjalankan kewajiban perpajakan secara normal setelah program selesai.

Dengan demikian, Tax Amnesty bukan berarti bebas pajak selamanya, melainkan kesempatan bagi wajib pajak untuk memperbaiki kepatuhan pajaknya di masa depan. Pemerintah berharap program ini juga dapat membantu meningkatkan penerimaan negara untuk mendukung pembangunan nasional.

Jangan lupa saksikan MTVN Lens lainnya hanya di Metrotvnews.com. 

(Muhammad Fauzan)

(Zein Zahiratul Fauziyyah)