7 August 2026 22:21
Jakarta: Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah (FA) selesai menjalani pemeriksaan oleh Tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) selama lebih dari enam jam. Dalam pemeriksaan tersebut, Febrie membantah memiliki emas seberat 74 kilogram yang ditemukan di dalam sebuah brankas rahasia, yang tersembunyi di balik dinding sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
"Kalau terkait dengan emas itu sudah ditanya sejak pemeriksaan awal. Sudah ditanya sejak pemeriksaan awal dan Pak FA sudah menjawab tidak, ini bukan pemilik dari emas tersebut dan juga ditegaskan tadi sempat ada pertanyaan lanjutan begitu ya, terkait hal tersebut, itu ditegaskan kembali," kata Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, usai pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV. , Jumat, 7 Agustus 2026,
Ia mengatakan kliennya menjalani pemeriksaan sejak sekitar pukul 14.00 hingga 20.00 WIB. Febrie dicecar sekitar 20 pertanyaan yang sebagian besar merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebagai tersangka pada 24 Juli 2026.
"Pak FA sudah menjelaskan apa yang ia ketahui tentu saja," ujar Febri.
Febri menyebut pemeriksaan tersebut menunjukkan sikap kooperatif Febrie dalam menghadapi proses hukum. Selama pemeriksaan, Febrie juga dua kali mendapat jeda untuk melaksanakan salat Asar dan Magrib sebelum kembali menjalani pemeriksaan.
Menurut Febri, penyidik seharusnya terlebih dahulu menjelaskan secara terang siapa pemilik emas dan uang yang menjadi objek penyidikan. Setelah kepemilikannya jelas, barulah asal-usul harta tersebut dapat ditelusuri lebih lanjut.
"Seharusnya pemilik emas itu atau pemilik uang tersebut harus clear terlebih dahulu siapa pemilik uang dan emas tersebut. Setelah clear pemiliknya barulah kita bisa bicara atau mendalami lebih lanjut asal usulnya dari mana," ujarnya.
Febri menilai asal-usul harta menjadi hal penting dalam perkara TPPU. Menurutnya, penyidik perlu membuktikan apakah harta tersebut benar berasal dari tindak pidana sebagaimana yang dipersangkakan.
"Kalau bicara soal tindak pidana pencucian uang maka asal usul dari hasil kejahatan itu betul-betul harus dibuktikan agar betul-betul bisa diketahui ini benar-benar pencucian uang atau tidak," kata Febri.