Siti Yona Hukmana • 19 January 2026 23:41
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) mengakubtidak melakukan pembelaan atau eksepsi atas dakwaan dalam kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Noel menegaskan dirinya tidak ingin ribet.
Hal ini disampaikan Noel dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK di PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Dalam dakwaan, jaksa menyebut sejak Oktober 2024 sampai Agustus 2025, Noel menerima uang Rp3.365.000.000 (Rp3,3 miliar) dan 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain.
"Sudah mengakui salah kok, ngapain lagi pakai eksepsi (pembelaan)? Ya kita ngakuin saja lah. Oh sudah betul semua lah, ngapain lagi kita ribet-ribet sih. Biar semua terang benderang," kata Noel, Senin, 19 Januari 2026.
Noel menjelaskan, dirinya cukup puas atas dakwaan yang dibacakan JPU. Eks Ketua Relawan Jokowi Mania itu menyatakan memang bersalah, sehingga perlu mengakuinya.
"Menurut saya cukup puas ya, karena majelis cukup luar biasa terhadap hak terdakwa juga penuntut umumnya juga luar biasa. Pokoknya secara prinsip kita menghargai hukum yang sudah berlaku. Apalagi ini perbuatan saya kan saya akui, saya bersalah," ucapnya.
Maka itu, ia memastikan harus berani bertanggung jawab terhadap perbuatan yang dilakukan. "Yang jelas, saya mengakui kesalahan saya," tegas Noel.
Diketahui, JPU menyebutkan dalam dakwaan bahwa Noel dan komplotannya menerima uang Rp6.522.360.000 dari memeras pemohon sertifikat dan
lisensi K3. Komplotannya itu ASN di Kemnaker dan pihak swasta, seperti Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila.
Para terdakwa memaksa para pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut. Pemerasan ini berlangsung sejak 2021.
Noel yang masuk lingkungan Kemenaker pada Oktober 2024 sebagai Wamenaker pun mencium praktik rasuah itu. Bukannya mencegah, malah meminta jatah Rp3,3 miliar. Selain itu, Noel juga menerima satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain.
Noel dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup, denda paling banyak 1 miliar.