17 July 2026 12:51
Personel penyidik gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendatangi Gedung Bundar Kejagung, Selasa 14 Juli 2026. Rombongan penyidik tiba di lokasi menaiki minibus berwarna putih.
Penyidik membawa sebuah koper besar berwarna merah muda yang diberi label tulisan BAP dan Mindik LP 01 dan LP 02. Rangkaian penyerahan bukti ini berlanjut hingga hari berikutnya pada Rabu 15 Juli 2026, di mana penyidik kembali datang membawa tiga boks kontainer plastik berisi barang bukti tambahan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa kedatangan tim kepolisian tersebut bertujuan untuk melakukan penyerahan dokumen administrasi penyidikan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait pelimpahan penanganan kasus dugaan korupsi serta TPPU tersangka Febrie Adriansyah.
Menindaklanjuti penanganan kasus korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung membentuk tim penyidik khusus yang dinamakan Tim Sembilan. Beranggotakan sembilan jaksa senior, sebagian besar merupakan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya bilang, ini di dalam sprindik baru, kami terbitkan makanya sprindik yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang. Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini yang berasal mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK,” kata Anang dalam tayangan Breaking News Metro TV, Jumat, 17 Juli 2026.
Pembentukan Tim Sembilan dilakukan bersamaan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk pengembangan perkara. Menurut Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, komposisi tim dipilih berdasarkan pengalaman para penyidik dalam menangani perkara tindak pidana korupsi.
Kejagung pun menerbitkan tiga sprindik baru sebagai dasar pengembangan penyidikan terhadap perkara yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah, yaitu Sprindik Nomor 43, Sprindik Nomor 44, dan Sprindik Nomor 45. Dengan terbitnya sprindik tersebut, seluruh proses penyidikan kini berada di bawah kewenangan Kejagung.
Meskipun demikian, Anang memastikan koordinasi dengan Polri dan KPK tetap dilakukan selama proses penyidikan berlangsung.
Baca Juga :
Sementara itu, Polri menggandeng Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) dan United States Secret Service dalam pengusutan tiga perkara korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah. Keterlibatan pihak Amerika Serikat dilakukan untuk memeriksa keaslian barang bukti berupa mata uang asing yang disita penyidik.
Tim FBI dan Secret Service terpantau berada di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sejak Selasa pagi. Mereka melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti Dolar Amerika Serikat yang diamankan dalam rangkaian penyidikan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa pemeriksaan kasus Febrie Adriansyah akan melibatkan Kedutaan Besar Amerika Serikat, Singapura, serta sejumlah pihak lainnya untuk memverifikasi keaslian mata uang asing dan emas batangan yang disita.
Perjalanan kasus yang menjerat Febrie Adriansyah berlangsung sangat cepat dan dinamis dalam kurun waktu Juli 2026. Kasus ini mencuat ke publik setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penggeledahan besar-besaran di 12 lokasi wilayah Jakarta, Bogor, dan Tangerang.
Operasi senyap kepolisian ini menyasar kediaman pribadi, safe house, hingga bisnis yang terafiliasi dengan Febrie. Pada 8 Juli 2026, penyidik menggeledah kafe De’Clan Signature di Cipete dan Coin Money Changer. Di kafe tersebut, polisi membongkar brankas tersembunyi di balik dinding yang berisi mata uang Dolar Singapura, Dolar Amerika Serikat, serta Rupiah tunai.
Polisi juga melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Di lokasi ini, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan murni beserta uang tunai asing dalam jumlah sangat besar. Total nilai sitaan dari seluruh lokasi diperkirakan mencapai Rp540 miliar.
Setelah mengumpulkan keterangan dari belasan saksi dan ahli serta mengantongi bukti fisik yang masif, pada 11 Juli 2026, Polri secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka utama, yakni Febrie Adriansyah selaku penyelenggara negara dan Don Rito selaku pihak swasta yang diduga berperan membantu proses penyamaran harta kekayaan.
Keduanya dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tipikor serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mengingat posisi Febrie yang merupakan penegak hukum tinggi dan demi meredam friksi antarlembaga yang sempat menegang, diputuskan bahwa kelanjutan penyidikan kasus ini dialihkan dari Polri ke Kejaksaan Agung.
Pada saat yang sama, pihak imigrasi menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto atas permintaan kepolisian agar keduanya tidak melarikan diri. Menindaklanjuti penanganan kasus tersebut, Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik khusus yang dinamakan Tim Sembilan. Praktis saat ini nasib Febrie Adriansyah ada di tangan Tim Sembilan.