Surabaya: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menertibkan sejumlah bangunan semi permanen yang berdiri di atas lahan aset Pemerintah Kota Surabaya di Jalan Jetis Kulon, Kecamatan Wonokromo. Penertiban dilakukan atas permintaan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya sebagai bagian dari penataan aset pemerintah yang rencananya akan dimanfaatkan untuk pengembangan tempat pembuangan sementara (TPS).
Proses pengosongan dan pembongkaran bangunan berlangsung dengan melibatkan unsur TNI, Polri, pemerintah kecamatan, serta DLH Kota Surabaya. Meski sempat mendapat penolakan dari penghuni, penertiban berjalan lancar.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Surabaya, Rizal Zainal Arifin, menjelaskan bahwa bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota Surabaya yang dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa memiliki dasar hukum yang jelas.
"Berdasarkan permohonan bantuan penertiban dari Dinas Lingkungan Hidup, kami melakukan pengambilalihan tanah aset Pemerintah Kota Surabaya yang dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa ada hubungan hukum yang jelas antara pemerintah kota dengan pihak yang menempati," kata Rizal.
Sebelum pembongkaran dilakukan, petugas terlebih dahulu membantu mengeluarkan barang-barang milik penghuni dari dalam bangunan. Pemerintah juga menyiapkan armada untuk mengangkut barang-barang tersebut ke lokasi yang telah ditentukan oleh Kecamatan Wonokromo.
"Kami melakukan pengosongan dan membongkar bangunan, kemudian membantu memindahkan barang-barang milik penghuni. Armada juga kami siapkan untuk membantu membawa barang-barang rumah tangga ke lokasi yang ditentukan pihak kecamatan," ujar Rizal.
Rizal menyebut lahan yang ditertibkan memiliki luas lebih dari 2.000 meter persegi. Di lokasi tersebut tercatat terdapat enam penghuni. Selain dijadikan tempat tinggal, bangunan juga dimanfaatkan sebagai lokasi penyimpanan barang rongsokan atau barang bekas.
Usai penertiban, lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk memperluas kapasitas TPS yang sudah ada. Menurut Rizal, pengembangan TPS diperlukan karena daya tampung fasilitas yang ada saat ini sudah tidak mencukupi.
"Kondisi existing di lokasi ini memang sudah ada TPS. Nantinya lahan ini akan dipergunakan untuk pengembangan TPS karena kapasitas yang ada saat ini sudah overload," jelasnya.
Pemerintah Kota Surabaya berharap pengembangan TPS di kawasan Wonokromo dapat meningkatkan kapasitas pengelolaan sampah sekaligus mendukung kebersihan lingkungan di wilayah tersebut.