Hasto Didakwa Menghalangi Penyidikan Harun Masiku

14 March 2025 14:26

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi penyidikan yang melibatkan Harun Masiku dalam dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW). Jaksa Penuntun Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Hasto berperan dalam menghilangkan barang bukti untuk menyulitkan proses penyidikan demi melindungi Harun Masiku dari jerat hukum. 

Menurut JPU Wawan Yunarwanto, Hasto memerintahkan ajudannya, Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam milik Harun Masiku setelah Wahyu Setiawan, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan. Upaya itu dilakukan Hasto lantaran ingin melindungi Harun Masiku dari jerat hukum.
 

BACA : Pengacara Kaitkan Kasus Hasto dengan Pemecatan Jokowi dari PDIP

"Hasto memerintahkan ajudannya Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai langkah pencegahan jika penyidik KPK melakukan penyitaan," ujar JPU seperti dikutip dari Breaking News Metro TV, Jumat, 14 Maret 2025. 

JPU membeberkan, Hasto bersama Kusnadi menghadiri panggilan KPK pada 10 Juni 2024 . Sebelum pemeriksaan, Hasto menitipkan telepon genggamnya pada Kusnadi. Namun kemudian saat penyidik menanyakan keberadaan ponselnya, Hasto mengaku tidak punya. 

Akhirnya KPK pun menyita telepon genggam milik Hasto dan Kusnadi namun tidak ada hasil mengenai informasi Harun Masiku lantaran segala informasinya telah dihancurkan. 

Dalam dakwaan ini, Hasto menghadapi ancaman hukuman berat karena dirinya sangat berperan dalam upaya menghilangkan barang bukti untuk menghalangi penyidikan. 

(Zein Zahiratul Fauziyyah) 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)