Pengacara Kaitkan Kasus Hasto dengan Pemecatan Jokowi dari PDIP

Pengacara Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Pengacara Kaitkan Kasus Hasto dengan Pemecatan Jokowi dari PDIP

Candra Yuri Nuralam • 14 March 2025 13:58

Jakarta: Kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto mempertanyakan cara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusun fakta dalam dakwaan kasus suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Sebab, fakta yang dibeberkan dalam dakwaan yakni hasil penyidikan lima tahun lalu.

"Yang pertama, fakta yang dianggap ada itu berasal dari penyidikan tahun 2020. Fakta yang kedua, adalah hasil pemeriksaan terakhir ini termasuk di antaranya adalah penyidikan tahun 2024,” kata Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025.

Maqdir mengaku bingung dengan cara KPK merunut perkaranya. Lembaga Antirasuah diibaratkan dengan kartun Doraemon yang memiliki kantong ajaib untuk menyimpan fakta.

"Saya ingat dulu (waktu) anak-anak masih menonton Doraemon. Sepertinya ada kantong ajaib yang mereka gunakan untuk menyimpan bukti-bukti ini," ujar Maqdir.
 

Baca juga: Momen Hasto Rangkul Keluarga hingga Kerabat Usai Sidang Perdana

Maqdir juga mengaku bingung dengan jarak waktu penetapan tersangka terhadap Hasto dengan awal mula aksus yang diusutnya. Sebab, pengumuman dari KPK terlalu mepet dengan pemecatan Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya dari PDIP.

"Pada tanggal 16 Desember diumumkan pemberhentian atau pemecatan terhadap mantan Presiden Joko Widodo. Wakil Presiden Gibran Raka Bumi Raka. Dan yang ketiga adalah Bobby Nasution Gubernur Sumatera Utara yang dinyatakan diberhentikan atau dipecat dari PDIP," ucap Maqdir.

Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan. Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku dan stafnya, Kusnadi, merusak ponsel saat KPK sedang melakukan penyidikan.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)