Momen Hasto Rangkul Keluarga hingga Kerabat Usai Sidang Perdana

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memeluk keluarga dan kerabat yang hadir di sidang. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

Momen Hasto Rangkul Keluarga hingga Kerabat Usai Sidang Perdana

Candra Yuri Nuralam • 14 March 2025 13:44

Jakarta: Keluarga dan kerabat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto turut menghadiri sidang perdana kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR. Hasto bahkan menyempatkan diri untuk merangkul mereka usai sidang.

Salah satu kerabat yang dirangkul adalah Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah. Dia juga sempat memberikan pelukan kepada keluarganya yang mengenakan baju hitam dalam persidangan.

Pelukan dan rangkulan itu berlangsung cepat. Sebab, tim pengamanan terdakwa langsung menyeret Hasto ke luar ruang persidangan.

Hasto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
 

Baca juga: Hasto Didakwa Menyuap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)