13 March 2025 22:45
Puluhan warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian diamankan oleh tim gabungan dari Imigrasi Batam dan petugas BKPM.
Mereka berasal dari 12 perusahaan asing yang beroperasi di Kota Batam.
Sebanyak 13 WNA ini ditangkap dalam operasi yang dilakukan selama dua hari di 12 perusahaan asing yang berada di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Para WNA yang diamankan ini berasal dari berbagai negara seperti Tiongkok, Austria, serta Bangladesh. Mereka ditangkap karena telah melakukan sejumlah pelanggaran, mulai dari penyalahgunaan visa, penipuan, bahkan ada WNA yang tidak memiliki dokumen dan masuk melalui jalur ilegal.
Baca: KRI Lepu 861 Gagalkan Pengiriman 12 PMI Ilegal ke Malaysia |