Langgar Aturan Imigrasi, 13 WNA di Batam Ditahan

13 March 2025 22:45

Puluhan warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian diamankan oleh tim gabungan dari Imigrasi Batam dan petugas BKPM.
Mereka berasal dari 12 perusahaan asing yang beroperasi di Kota Batam. 

Sebanyak 13 WNA ini ditangkap dalam operasi yang dilakukan selama dua hari di 12 perusahaan asing yang berada di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. 

Para WNA yang diamankan ini berasal dari berbagai negara seperti Tiongkok, Austria, serta Bangladesh. Mereka ditangkap karena telah melakukan sejumlah pelanggaran, mulai dari penyalahgunaan visa, penipuan, bahkan ada WNA yang tidak memiliki dokumen dan masuk melalui jalur ilegal.
 

Baca:
KRI Lepu 861 Gagalkan Pengiriman 12 PMI Ilegal ke Malaysia

Sementara hasil pengawasan terhadap 12 perusahaan asing tersebut menunjukkan empat perusahaan belum memenuhi komitmen investasi Rp10 miliar, enam perusahaan diketahui fiktif, dan dua perusahaan memiliki alamat berbeda dari yang terdaftar.

"Kami tidak ragu melakukan tindakan tegas pada pelanggaran," tegas Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam. 

Pihak imigrasi juga masih memburu 13 WNA lain yang masuk daftar pencarian orang. Selain di Batam, operasi sejenis juga dilakukan di Bali pada beberapa waktu lalu. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)