Puluhan eks karyawan UD Sentosa Seal melaporkan perusahaan milik Jan Hwa Diana tersebut ke Polres Tanjung Perak, Surabaya. Laporan tersebut terkait penahanan ijazah yang dilakukan pihak perusahaan.
Kasus penahanan ijazah eks karyawan oleh UD Sentosa Seal kini berlanjut ke ranah hukum didampingi Walikota Surabaya dan Kepala Dinas Perindustrian serta Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya. Puluhan eks karyawan UD Sentosa Seal melaporkan penahanan ijazah mereka ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Para eks karyawan itu mengaku pihak perusahaan akan mengembalikan ijazah jika mereka membayar Rp2 juta.
“Dari 2024 Desember dan ijazahnya masih ditahan, masih. Saya kurang tahu berapa ijazah yang ditahan di sana. Tapi banyak kira-kira (jumlahnya) lebih dari laporan sementara yaitu 31. Bisa jadi lebih dari 50-100,” kata eks karyawan UD Sentosa Seal Nila.
“Saya sudah tahu resikonya saya kan memang keluarnya enggak sesuai persyaratan. Jadi saya sudah tahu (ijazah saya tidak akan kembali). Saya enggak minta (ijazah saya). Enggak akan dikeluarkan kita kalau enggak nebus. Kalau mau keluar syaratnya menebus ijazah Rp2 juta itu,” tambahnya.
Wakil Walikota
Surabaya Armuji menduga ada pelanggaran administratif yang turut dilakukan pihak UD Sentosa Seal. Saat ini pendalaman kasus masih terus dilakukan pihak Disnaker Pemkot Surabaya.
“Kemungkinan ada pelanggaran-pelanggaran administrasi. Pelanggaran-pelanggaran masalah izin, dan segala macam. Ini kan memang harus ada satu pendalaman karena beberapa karyawan yang ada di sana pun kalau ditanya menjawab dengan bulat tidak kooperatif. Seolah-olah mereka sudah kongkalikong menutupi apa yang diinstruksikan sama pihak pemilik atau pimpinan di sana,” kata Armuji.
“Kalau masalah ketenagakerjaannya itu kan domainnya Disnaker Provinsi. Kalau tempat usahanya karena di wilayah kota Surabaya izin-izinnya itu yang mempunyai kewenangan adalah Disnaker Kota Surabaya. Jadi, Disnaker Kota Surabaya Disnaker Provinsi dalam hal ini akan terus menggali dan akan terus bukti-bukti yang ada izin-izin yang ada di Kota Surabaya,” sambungnya.
Wamenaker Murka
Sebelumnya, pada 17 April lalu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker)
Immanuel Ebenezer melakukan inspeksi mendadak ke kantor UD Sentosa Seal di Margomulyo, Surabaya. Sidak itu menindaklanjuti laporan warga yang viral di media sosial terkait praktik dugaan penahanan dokumen pribadi dan pembatasan beribadah bagi pekerja UD Sentosa Seal.
Saat ditemui Wamenaker, pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana justru mengaku lupa terhadap 31 karyawan yang melaporkannya dan membantah menahan ijazah mereka. “Kami mau ambil ijazah kawan-kawan yang tertahan,” ucap Immanuel kepada pegawai Jan Hwa Diana.
“Oke, tapi saya tidak ada hak untuk menjawab ya, saya serahkan ke Ibu Diana,” kata salah satu pegawai Diana.
Mendengar jawaban yang berkelit, Immanuel sontak marah. “Ah ini
ngawur ini. Ini (ada) polisi loh. Saya (wakil) negara! Saya bisa memaksa loh! Negara ini sifatnya memaksa!” ujar Immanuel.
“Aneh, kok (pegawai) nyerahin ke sini (Diana). (Diana) ini nyerahin ke sini (pegawai). Gimana sih!? Kita cuma minta pulangin Ijazahnya bu! Tidak minta duit, tidak minta apa-apa,” sambungnya.
Diana mengatakan dirinya tidak menahan ijazah para pegawainya tersebut. “Saya tidak tahu pak,” kata Diana.
Wamenaker meminta Sentosa Seal mengembalikan ijazah yang selama ini ditahan. Sejauh ini ada 31 eks karyawan yang melaporkan kasus tersebut.