Rajiv Cecar Menteri KKP, Pertanyakan Kades Kohod Didenda Rp48 Miliar: Duitnya dari Mana?

27 February 2025 15:49

Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai NasDem, Rajiv mencecar Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono soal sanksi administrasi yang dikenakan terhadap Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin. Sebab sebelumnya, Trenggono mengungkapkan denda administrasi yang dikenakan kepada Kades Kohod dan Perangkat Desa inisial T, dalam kasus pagar laut sebesar Rp48 miliar.

"Pak Menteri mengatakan sudah ada tersangka dua orang kepala desa dan perangkat desa, dan sanksinya bayar administrasi senilai Rp 48 miliar. Pertanyaannya simpel, banyak juga duitnya kepala desa. Duitnya dari mana Pak?" kata Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv saat Rapat Kerja Komisi IV dengan Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025.
 

Baca juga: Polisi Masih Hitung Keuntungan Kades Kohod Hasil Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut


Rajiv minta KKP memastikan sumber uang yang hendak dibayarkan Kepala Desa Kohod untuk memenuhi syarat administrasi yang ditentukan. Ia khawatir akan muncul masalah baru akibat ketidakjelasan sumber dana yang akan dibayarkan sebagai sanksi administrasi dalam kasus pagar laut.

"Ini jangan sampai jadi masalah baru lagi, jadi blunder di publik. Apakah seorang kepala desa mampu membayar Rp48 miliar? Mulia sekali sih kepala desa ini mau membayar mengeluarkan uangnya Rp48 miliar untuk pagar laut," ucapnya.

Legislator NasDem dari Daerah Pemilihan Jawa Barat II itu meminta agar KKP bersama Komisi IV terus mengawal kasus pagar laut, hingga mendapatkan kepastian hukum. Ia juga mengingatkan, agar Menteri KKP tegas dan tidak takut untuk mengungkap dalang dari kasus pemesangan pagar laut Tangerang tersebut.

"Saya rasa kita perlu sama-sama konkret, kita di sini bukan mau menyerang siapapun. Tapi harus ada kepastian hukum dan KKP harus berani tegas dan jangan ragu-ragu," tuturnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)