27 February 2025 15:49
Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai NasDem, Rajiv mencecar Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono soal sanksi administrasi yang dikenakan terhadap Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin. Sebab sebelumnya, Trenggono mengungkapkan denda administrasi yang dikenakan kepada Kades Kohod dan Perangkat Desa inisial T, dalam kasus pagar laut sebesar Rp48 miliar.
"Pak Menteri mengatakan sudah ada tersangka dua orang kepala desa dan perangkat desa, dan sanksinya bayar administrasi senilai Rp 48 miliar. Pertanyaannya simpel, banyak juga duitnya kepala desa. Duitnya dari mana Pak?" kata Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv saat Rapat Kerja Komisi IV dengan Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025.
Baca juga: Polisi Masih Hitung Keuntungan Kades Kohod Hasil Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut |