Kades Kohod Arsin. Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 27 February 2025 09:08
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan pemalsuan 260 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang. Khususnya, mencari tahu keuntungan yang didapat empat tersangka.
"Dari pemeriksaan waktu sebagai saksi, ini kan juga sudah disampaikan. Namun, dalam proses tentu saja untuk kepentingan penyidikan, kita dalami lebih dalam lagi," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan dikutip, Kamis, 27 Februari 2025.
Djuhandani mengatakan saat ini pihaknya masih fokus melengkapi pembuktian atas kasus pemalsuan surat sesuai Pasal 263 KUHP. Termasuk melengkapi pembuktian terkait peran-perannya empat tersangka.
Ia mengakui penyidikan belum ke arah mencari keuntungan yang didapatkan. Namun, Djuhandani memastikan akan mendalami dalam pemeriksaan-pemeriksaan ke depan.
"Pemeriksaan tidak berhenti saat ini, besok akan terus kita laksanakan pemeriksaan-pemeriksaan untuk pengembangan," ujarnya.
Baca juga: Pagar Laut Desa Huripjaya Bekasi, Polisi Temukan Pemalsuan Surat dalam Penerbitan 201 SHGB |