Puluhan massa dari organisasi Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) terlibat bentrok dengan sejumlah orang saat menggelar aksi di depan kantor pusat Kementerian Hukum (Kemenkum), Jakarta Selatan, Jumat, 3 Oktober 2025. Kericuhan terjadi setelah sekelompok orang berusaha membubarkan jalannya unjuk rasa.
Dalam aksinya, massa SOKSI menggugat Surat Keputusan (SK) Menhum dan menolak apa yang disebut sebagai pembegalan organisasi. Mereka menilai terbitnya SK perubahan kepengurusan tidak sesuai mekanisme hukum dan diduga melibatkan persengkokolan politik.
Massa juga mendesak Mabes Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen serta penyalahgunaan jabatan terkait penerbitan SK tersebut.
“Terus akan bersuarakan ini kepada bapak menteri sampai akhirnya kepada bapak Presiden Prabowo Subianto. Karena kami merupakan pendukung Presiden Prabowo yang tahu visi misinya, khususnya butir ketujuh wajib dilaksanakan. Hukum harus berdiri tegak seadil-adilnya di republik ini,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Organisasi dan Hubungan Daerah SOKSI Albert Alexander Gultom, dalam program
Metro Siang Metro TV.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan HAM SOKSI, Eka Wardoro Dahlan, menyesalkan adanya intimidasi saat aksi berlangsung. Oknum yang membuat ricuh langsung memukuli mereka.
“Kami tiba-tiba dihadang oleh oknum-oknum tidak berseragam yang langsung memukul kami. Kami minta negara menindaklanjuti orang-orang seperti itu,” katanya.
Seperti diketahui sebelumnya,
Kemenkum mengeluarkan surat keputusan (SK) kepengurusan Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) periode 2025-2030. Dalam SK Kemenkumham Nomor AHU-0001556.AH.01.08, Ketua Umum (Ketum) SOKSI yaitu Mukhamad Misbakhun.
Ketua Tim Hukum SOKSI, Purwoko, menegaskan bahwa SK ini adalah bukti kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan mengakhiri perdebatan yang selama ini terjadi.
"Penerbitan SK Kemenkumham Nomor AHU-0001556.AH.01.08. Tahun 2025 ini mengukuhkan kepengurusan yang sah dan legitimate. Ini adalah penegasan bahwa negara hadir untuk menegakkan supremasi hukum," ujar Purwoko melalui keterangan tertulis, Minggu, 7 September 2025.
Purwoko menjelaskan bahwa pengesahan ini tidak hanya bersandar pada SK Kemenkum, tetapi juga memiliki dua pilar legitimasi yang tidak terbantahkan. Salah satunya, Misbakhun terpilih secara sah dan demokratis melalui Musyawarah Nasional (MUNAS) XII SOKSI tahun 2025, yang telah dilaksanakan di Jakarta, pada 19-21 Mei 2025.
SK Kemenkumham secara spesifik mengesahkan Misbakhun sebagai Ketua Umum, Puteri Anetta Komarudin sebagai Sekretaris Jenderal, dan Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra sebagai Bendahara Umum.
Selain itu, Purwoko menegaskan SK tersebut menjawab tegas tudingan kubu Ali Wongso Sinaga yang dinilai tidak berdasar dan bertentangan soal adanya pembajakan legalitas oleh Misbakhun. Merespons tuduhan sepihak tersebut, Purwoko menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum tegas.
(Aulia Rahmani Hanifa)