Kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Asabri, Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung. Kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Asabri, Deolipa Yumara menyatakan putusan hakim yang memvonis Adam Damiri dinilai tidak proporsional.
Adam Damiri divonis 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri. Hukuman itu dipangkas menjadi 15 tahun pada tingkat banding. Namun, Mahkamah Agung dalam putusan kasasi menetapkan hukuman 16 tahun penjara.
Kerugian negara senilai Rp23 triliun yang sebenarnya terjadi pada masa direktur utama selanjutnya, dikumulatifkan sebagai tanggung jawab Adam Damiri.
Kuasa hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara, mengatakan alasan pengajuan PK itu lantaran temuan bukti baru atau novum. Salah satu bukti baru dijelaskan Deolipa, yakni kekeliruan majelis hakim dalam memutus perkara korupsi tersebut.
"Majelis hakim secara keliru mengambil keputusan yang sifatnya kumulatif atau dasarnya tidak kuat yang diputuskan kemudian dijatuhkan kepada seorang Adam Damiri," kata Deolipa dalam konferensi pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu petang, 1 Oktober 2025.
Kekeliruan itu menurut Deolipa, lantaran hakim menggabungkan kerugian keuangan negara yang terjadi di perusahaan itu. Yakni, kerugian dalam dua periode yang berbeda.
Dalam periode 2010-2020 kata Deolipa terdapat dua jabatan Direktur Utama berbeda. Yaknim Adam Damiri di periode 2012-2016 dan Sonny Widjaja periode 2016-2020.
Adapun dalam putusannya, majelis hakim sebelumnya menyatakan Adam Damiri telah merugikan keuangan negara Rp 22,78 triliun.
“Total loss Rp 22,78 triliun seakan-akan semua dibebankan ke Adam Damiri. Padahal, di masa kepemimpinan beliau hanya sekitar Rp 2,6 triliun (yang dianggap kurugian) dan sahamnya masih ada. Ini dzalim, apalagi klien kami sudah berusia 76 tahun,” kata Deolipa.
Kerugian itu, kata dia, ditambah saham yang masih ada dan masih untung ketika dijual. Alasan itu, kata Deolipa, menguatkan pengajuan PK ke Mahkamah Agung.