Candra Yuri Nuralam • 23 July 2025 15:34
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pj Sekda Sumatra Utara, Muhammad Armand Effendy Pohan, terkait kasus dugaan suap proyek jalan. “Secara umum yang didalami terhadap saksi yang hari ini dipanggil adalah terkait dengan pergeseran anggaran,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Rabu, 23 Juli 2025.
Budi menyebut, anggaran tersebut awalnya belum masuk dalam perencanaan, namun proyek tiba-tiba muncul setelah adanya pergeseran dana. “Kan sebelumnya belum masuk ya di dalam perencanaan anggaran, kemudian proyek itu muncul, ada (penggeseran anggaran) dan itu bagaimana prosesnya kita dalami,” ujarnya.
Baca: Pj Pimpinan Grup Komunikasi Pemasaran BJB Pusat Dipanggil KPK |
Kasus ini menyeret lima tersangka termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif Topan Obaja dan beberapa kontraktor. KPK menyita Rp231 juta dari OTT, yang disebut hanya sisa dari dugaan suap yang totalnya mencapai Rp46 miliar atau 10–20 persen dari nilai proyek Rp231,8 miliar.