DPR Minta PPATK Klarifikasi Aturan Blokir Rekening Nganggur

Fachri Audhia Hafiez • 28 July 2025 16:01

Jakarta: Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan penjelasan resmi soal rencana pemblokiran rekening dormant atau rekening yang tidak bertransaksi selama tiga bulan. Hinca menilai kebijakan tersebut sensitif dan tidak bisa hanya diumumkan lewat media sosial.

“Saya kira ini isu sensitif, jadi sekali lagi saya minta PPATK jelaskan lah. Secara resmi, jangan hanya diumumkan di Instagram, ini soal serius dan publik harus tahu,” kata Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Juli 2025.
 

Baca: 

15 Ribu Penerima Bansos Jakarta Terlibat Judi Online, Pramono Minta Ditindak Tegas

Politisi Partai Demokrat itu menegaskan PPATK seharusnya segera mengedukasi masyarakat agar memahami latar belakang kebijakan ini. Ia juga berharap penjelasan dapat diberikan sebelum Komisi III menggelar rapat kerja.

“Kalau nanti nunggu di Komisi III kelamaan, saya kira lewat teman-teman media, saya minta PPATK jelaskan ke publik secepatnya, backgroundnya apa, tujuannya apa, sehingga publik mengerti,” ujar Hinca.

Hinca menyoroti dampak kebijakan tersebut terhadap kepercayaan nasabah terhadap perbankan. Menurutnya, masyarakat menaruh uang di bank karena merasa aman. 

Sementara itu, PPATK melalui unggahan di akun Instagramnya menjelaskan bahwa kebijakan pemblokiran rekening dormant dilakukan karena maraknya penyalahgunaan, termasuk penjualan rekening dan tindak pidana pencucian uang. Rekening dormant didefinisikan sebagai rekening yang tidak memiliki transaksi selama 3-12 bulan, tergantung kebijakan bank.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Wanda)