Lesti Kejora Lantunkan Lagu 'Angin' dalam Sidang Uji Materi di MK

27 July 2025 16:59

Saat menjadi saksi sidang uji materi Undang-Undang Hak Cipta 22 Juli 2025 lalu, pedangdut Lesti Kejora diminta menyanyikan salah satu lagu ciptaan sendiri oleh hakim Mahkamah Konstitusi.

"Angin sampaikan padanya betapa rindu ini menyiksaku," tutur Lesti menyanyikan lagu berjudul 'Angin' ciptaannya.

Mantan vokalis Kerispatih Sammy Simorangkir yang hadir sebagai saksi juga diminta menyanyikan lagu yang tidak disengketakan.

Sammy melantunkan lagu 'Bila Rasaku Ini Rasamu' dalam sidang tersebut.

"Bila rasa ku ini rasamu, sanggupkah engkau menahan sakitnya terkhianati cinta yang kau jaga," lantunnya.

Sebelumnya, penyanyi dangdut Lesti Kejora segera diperiksa polisi sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilaporkan Yoni Dores.
 

Baca: Direktur Mie Gacoan Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Musisi berupaya mengurai benang kusut di sidang Mahkamah Konstitusi (MK), terkait gelombang sengketa hak cipta dan laporan hukum. Polemik itu melibatkan pencipta lagu, penyanyi, dan pelaku pertunjukan. 

Sebanyak 29 penyanyi dan pencipta lagu yang tergabung dalam Gerakan Satu VISI (Vibrasi Suara Indonesia) melalui gugatan uji materi Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 ke MK.

Mantan vokalis Band Kerispatih itu mengatakan bahwa norma pasal dalam UU Hak Cipta yang ada saat ini dapat menjadi pembatas sekaligus ancaman bagi para musisi Indonesia.

“Kondisi seperti itu merupakan bentuk nyata dari hilangnya jaminan rasa aman untuk melaksanakan profesi secara sah. Padahal, Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menjamin setiap orang memiliki hak atas kepastian hukum yang adil serta hak untuk merasa aman dalam menjalankan kehidupannya sebagai warga negara,” kata Sammy di hadapan hakim MK, Selasa, 22 Juli 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)