Nama Harun Masiku sering terdengar belakangan ini. Dia adalah mantan calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan (PDIP) yang maju di daerah pemilihan Sumatera Selatan pada Pileg 2019.
Dalam kontestasi ini, Harun kalah dari seniornya Nazarudin. Namun sebelum ditetapkan sebagai anggota dewan, Nazarudin meninggal dunia.
Harun Masiku hanya bisa menempati posisi kelima dalam perolehan suara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan jatah kursi Nazaruddin ke Riezky Aprilia yang berada di posisi kedua sesuai dengan aturan KPU.
Pada saat itu, PDIP justru mengajukan nama Harun Masiku sebagai pengganti Nazaruddin. Melalui kuasa hukumnya yang bernama Donny Tri Istiqomah, PDIP menggugat pasal 54 PKPU ke Mahkamah Agung (MA) dan dikabulkan sehingga mereka bisa mengajukan Harun Masiku sebagai pengganti caleg yang meninggal dunia.
Namun, KPU tidak menuruti Aturan ini. KPU justru menegaskan bahwa yang berhak untuk mengganti caleg yang telah meninggal dunia adalah yang memperoleh suara terbanyak kedua.
Selanjutnya, pihak Harun Masiku berusaha mengirim dokumen penetapan caleg ke Komisioner KPU waktu itu, yakni
Wahyu Setiawan. Wahyu menerima dokumen dari Saeful dan Agustiani Tio Fridelina yang juga mantan anggota Bawaslu.
Wahyu disebut menyanggupi proses penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) dengan syarat meminta uang Rp900 juta.
Kemudian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium aksi ini dan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020. Dalam operasi ini, delapan orang ditangkap dan empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Harun Masiku.
Harun berhasil menghilang sebelum tertangkap. Jejak terakhirnya terpantau di sekitaran Perguruan Tinggi Ilmu kepolisian (PTIK), tetapi upaya penangkapan diduga terhalang.
Harun terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau beberapa hari sebelum OTT. Ia kembali ke Indonesia sehari kemudian.
Rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta menunjukkan harun membawa tas dan meninggalkan bandara dengan taksi. Setelah itu keberadaannya hilang menjadi misteri.
Kepergian dan kedatangan Harun Masiku dari dan ke Indonesia bisa luput dari pengawasan imigrasi memantik kecurigaan publik. Pada 29 Januari 2020, KPK memasukkan Harun ke dalam daftar buronan.
Kementerian Hukum dan HAM juga sempat menyangkal bahwa Harun sudah balik ke Indonesia. Tetapi, mereka akhirnya mengakui keberadaannya di Tanah Air setelah mendapatkan bukti kuat.
Pada 6 Desember 2024, KPK menerbitkan kembali surat daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku dan menampilkan empat
foto terbaru Harun dengan berbagai penampilan. KPK pun hingga kini terus memanggil orang-orang sebagai saksi yang diduga memiliki informasi penting dan mendalami pihak-pihak yang diduga sengaja melindungi Harun Masiku.