17 December 2024 10:03
Kuasa hukum Pegi Setiawan Toni RM kecewa atas putusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali. Menurutnya putusan hakim yang menyebut tidak ditemukannya kekhilafan hakim dalam mengadili perkara janggal.
Padahal, para kuasa hukum terpidana telah membawa sejumlah saksi dalam sidang PK yang digelar di Pengadilan Negeri Cirebon.
“Itu kalau tetap diputus bersalah itu namanya kekeliruan hakim, kekhilafan hakim itu. Lalu bagaimana kalau hakim ini mengatakan bahwa tidak menemukan kekeliruan hakim pada sidang atau pada putusan pengadilan pada tingkat pertama atas nama delapan terpidana itu loh? Bagaimana ini meragukan kompetensi kemampuan hakim PK dalam memeriksa PK perkara delapan terpidana ini. Sepertinya hakim PK ini harus lebih teliti lagi, harus belajar hukum,” kata Toni.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
Baca: Komnas Temukan 3 Pelanggaran HAM dalam Kasus Pembunuhan Vina dan Eky |