Pajak Naik 12%, Barang dan Jasa Tidak Kena PPN

20 August 2024 14:44

Jakarta: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bakal naik menjadi 12% pada 2025. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang harmonisasi peraturan perpajakan. Nantinya, sejumlah barang dan jasa tidak akan terkena PPN.
 

Baca: Airlangga Buka Suara soal Rencana Kenaikan PPN

Sebelumnya Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan aturan untuk kenaikan tarif PPN selaras dengan pilihan masyarakat untuk keberlanjutan program pemerintah.
 
“Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. Tentu kalau berkelanjutan, berbagai program yang dicanangkan pemerintah akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN,” Kata Menko Airlangga dalam keterangannya, Jumat, 8 Maret 2024.
 
Pada 2022, pemerintah telah terlebih dahulu menetapkan tarif PPN sebesar 11% yang berlaku per 1 April 2022.

Berikut Sektor Bebas Kenaikan PPN

Meskipun tarifnya naik menjadi 12% di tahun 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sejumlah barang dan jasa yang tidak kena PPN itu diantaranya berada dalam sektor barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, hingga transportasi.
 
Menteri Keuangan mengakui PPN yang dibebaskan terhadap sejumlah barang dan jasa itu jarang diketahui masyarakat. Namun Menteri Keuangan menekankan penikmatnya banyak kelas menengah ke atas, karena kelas bawah telah mendapatkan bantuan sosial (Bansos).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Diva Rabiah)