Jakarta: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bakal naik menjadi 12% pada 2025. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang harmonisasi peraturan perpajakan. Nantinya, sejumlah barang dan jasa tidak akan terkena PPN.
Sebelumnya Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian
Airlangga Hartarto mengatakan aturan untuk kenaikan tarif PPN selaras dengan pilihan masyarakat untuk keberlanjutan program pemerintah.
“Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya
keberlanjutan. Tentu kalau berkelanjutan, berbagai program yang dicanangkan pemerintah akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN,” Kata Menko Airlangga dalam keterangannya, Jumat, 8 Maret 2024.
Pada 2022, pemerintah telah terlebih dahulu menetapkan tarif PPN sebesar 11% yang berlaku per 1 April 2022.
Berikut Sektor Bebas Kenaikan PPN
Meskipun tarifnya naik menjadi 12% di tahun 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sejumlah barang dan jasa yang tidak kena PPN itu diantaranya berada dalam sektor barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, hingga transportasi.
Menteri Keuangan mengakui PPN yang dibebaskan terhadap sejumlah barang dan jasa itu jarang diketahui masyarakat. Namun Menteri Keuangan menekankan penikmatnya banyak kelas menengah ke atas, karena kelas bawah telah mendapatkan bantuan sosial (Bansos).