16 October 2023 16:01
Jakarta: Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Partai Garuda soal persyaratan capres dan cawapres memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara selain batas usia 40 tahun. Hal itu menurut MK bertentangan dengan UUD 2945. Putusan tersebut dibacakan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra, Senin, 16 Oktober 2023.
Saldi Isra juga menyebutkan, persyaratan calon presiden dan cawapres berusia minimal 40 tahun dikecualikan memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara dinilai akan menimbulkan diskriminasi dan ketidakadilan. Kkarena jenis penyelenggara negara sangat beragam.
"Bahwa apabila dihubungkan dengan permohonan pemohon, persyaratan calon presiden dan wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun dikecualikan bagi calon yang memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara justru akan menimbulkan diskriminasi dan ketidakadilan," sebut Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra di dalam sidang.
Jabatan presiden dan wakil presiden juga dinilai memiliki karakteristik berbeda, bahkan tanggung jawab yang diemban jauh lebih besar dibanding penyelenggara negara lain. Dengan tidak memperlakukan hal yang sama terhadap sesuatu yang berbeda menurut MK bukan suatu bentuk diskriminasi.