Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan TPPU Firli Bahuri

28 December 2023 22:04

Polda Metro Jaya sedang menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri. Saat ini, Firli Bahuri menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya masih terus menyelidiki kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap SYL. Selain kasus pemerasan, penyedik juga menyelidiki kasus dugaan TPPU.

Ade tidak menjelaskan secara rinci sejauh mana penyidik mendalami kasus tersebut. "Yang jelas, terkait dengan tindak pidana pencucian uang akan menjadi salah satu agenda penyidikan dari tim penyidik gabungan," ujar Ade.

Sebelumnya, Firli Bahuri diperiksa penyidik Subdit Tipikor Dirreskrimsus Polda Metro Jaya terkait beberapa aset milik Firli Bahuri di beberapa wilayah yang tidak terdaftar ke Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Firli Bahuri telah diperiksa untuk menggali sejumlah aset yang tidak masuk LHKPN di Gedung Bareskrim Polri pada Rabu, 27 Desember 2023. Firli dicecar 22 pertanyaan selama 11 jam. Namun, hasil pemeriksaannya tidak dibeberkan kepada awak media.

Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan polisi.

Terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)