Surabaya: Kuasa Hukum Ronald Tannur, Sugiyanto, memuji Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik yang memberikan keputusan vonis bebas terhadap kliennya. Erintuah Damanik dinilai masih punya hati nurani.
"Tentunya kita terima kasih hakim masih punya hati Nurani untuk bisa mempertimbangkan sesuai fakta yang ada," ujar Sugiyanto, Jumat, 26 Juli 2024.
Menurutnya, sejak awal persidangan hingga pembacaan putusan, tidak ada satu pun saksi yang melihat adanya penganiayaan maupun pembunuhan. Termasuk bukti video CCTV yang hanya merekam mobil yang lewat.
Usai putusan bebas ini, pihaknya menyatakan akan fokus mengurus administrasi Ronald Tannur. Pihaknya berupaya supaya Ronald Tannur bisa kembali ke rumah.
Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik memvonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur eks anggota DPR RI, atas dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Amar putusan ini dibacakan Damanik dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024.
Damanik menegaskan putra dari politisi PKB itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Damanik.
Selain itu, Damanik meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) membebaskan terdakwa dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan. "Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut tedakwa selama 12 tahun penjara. Ia dituntut tinggi lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Diketahui, Dini Sera Afriyanti, 29, tewas usai dugem bersama teman kencannya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu malam (4/10).
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, anak dari eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat dengan pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.