13 February 2024 08:46
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memastikan beredarnya exit poll Pemilu luar negeri adalah hoaks. Bawaslu menyebut, meski sudah melakukan pencoblosan tapi penghitungan surat suara di luar negeri dilaksanakan berbarengan dengan perhitungan suara di Indonesia pada 14 Februari mendatang.
"Perhitungan suara di luar negeri tidak dimulai pada saat setelah pemungutan suara. Berbeda, penghitungan suara itu ada setelah nanti bersamaan dengan penghitungan suara di dalam negeri tanggal 14 Februari," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Minggu 11 Februari 2024.
Bagja kembali menegaskan, exit poll yang tersebar bukan merupakan hasil penghitungan suara. Sebab penghitungan suara hasil pencoblosan di luar negeri belum dilakukan.
"Tapi penghitungan itu belum dimulai di seluruh dunia, di seluruh dunia yang ada warga negara Indonesia itu tidak ada. Kemudian teman-teman PPLN melakukan penghitungan lebih dulu, tidak ada," ujarnya.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari telah menegaskan KPU melarang adanya hasil exit poll hingga jajak pendapat atau survei tentang pemilu pada masa tenang. Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, masa tenang Pemilu 2024 dimulai Minggu, 11 Februari 2024.
Dalam UU 7/2017 tentang Pemilu Pasal 449 ayat 1 menyebut partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat tentang pemilu, serta penghitungan cepat hasil pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU.
“Kemudian pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada masa tenang,” ujar dia.