PPN 12% Sudah Teken

26 December 2024 23:35

Saat kenaikan tarif PPN menjadi 12% tinggal menghitung hari diberlakukan, gelombang penolakan makin besar. Anggota DPR juga tidak satu kata terhadap kenaikan PPN menjadi 12%. Masyarakat menyuarakan penolakan dengan turun ke jalan, lewat media sosial hingga menggalang petisi. 

Mereka menilai PPN 12% akan makin menyulitkan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Masyarakat akan menghadapi biaya hidup yang lebih tinggi, yang berpotensi mengurangi daya beli. Bagi pelaku usaha, terutama sektor UMKM, kenaikan PPN bisa menambah beban operasional.
 

Baca juga: Ragam Cara Mengurangi Beban Pajak Usaha untuk UKM

Di sisi pemerintah, kebijakan ini penting untuk meningkatkan pendapatan negara. Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut kenaikan tarif PPN menjadi 12% untuk mendukung program makan bergizi gratis. 

Guna mengurangi beban masyarakat dan menjaga daya beli, pemerintah memberikan insentif, seperti pengurangan atau pembebasan pajak untuk sektor tertentu, subsidi langsung, atau bantuan sosial. Insentif ini bertujuan untuk meringankan dampak kenaikan PPN dan menjaga stabilitas ekonomi, terutama bagi kelompok masyarakat yang rentan. 

Akankah PPN 12% tetap berlaku 1 Januari 2025? Apakah langkah pemerintah mengurangi dampak kenaikan PPN akan berhasil?

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)