Ketika 'Wakil Tuhan' Menuntut Kesejanteraan

8 October 2024 13:57

Ribuan hakim di seluruh pengadilan Indonesia berencana akan melakukan aksi cuti massal pada 7-10 Oktober 2024. Hal ini dilakukan sebagai bentuk protes kepada pemerintah yang dinilai lambat dalam menanggapi tuntutan hakim soal perbaikan kesejahteraan.

Langkah ini dipicu karena gaji dan tunjangan yang dinilai tidak sesuai. Sudah 12 tahun terakhir gaji dan tunjangan para 'Wakil Tuhan' ini tidak mengalami penyesuaian, meskipun ada inflasi. Akibatnya gaji dan tunjangan hakim saat ini tak cukup memenuhi kebutuhan yang kian meningkat.

Gaji pokok hakim berawal dari gaji PNS golongan III A dengan masa kerja 0 tahun mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2.064.000 per bulan. Besaran gaji akan berbeda tergantung dari masa kerja. Sementara hakim dengan golongan tertinggi IV E akan menerima Rp4.978.000 per bulan.
 

Baca juga: Hakim: Gaji Kami Setara Uang Jajan Rafathar 3 Hari

Selain gaji, hakim juga mendapat tunjangan yang bervariasi tergantung jabatan dan lokasi. Tunjangan hakim berkisar antara Rp8,5 juta hingga Rp24 juta tergantung pada kelas pengadilan di mana yang bersangkutan di tempatkan. Selain itu hakim juga menerima tunjangan uang kemahalan yang bervariasi berdasarkan zona kerja.

Sekretaris Bidang Advokasi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Djuyamto menegaskan apa yang dilakukan para hakim saat ini bukan sekedar tuntutan materi, tapi agar kekuasaan kehakiman yang menjadi salah satu wujud negara hukum semakin tegak.

Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar menyebut peraturan pemerintah yang mengatur tentang hak keuangan dan fasilitas hakim, hingga hari ini belum sepenuhnya dijalankan. Sementara sudah seharusnya jabatan mulia hakim mendapatkan reward yang baik, agar hakim tak lagi harus mencari uang dari luar gajinya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)