8 October 2024 13:57
Ribuan hakim di seluruh pengadilan Indonesia berencana akan melakukan aksi cuti massal pada 7-10 Oktober 2024. Hal ini dilakukan sebagai bentuk protes kepada pemerintah yang dinilai lambat dalam menanggapi tuntutan hakim soal perbaikan kesejahteraan.
Langkah ini dipicu karena gaji dan tunjangan yang dinilai tidak sesuai. Sudah 12 tahun terakhir gaji dan tunjangan para 'Wakil Tuhan' ini tidak mengalami penyesuaian, meskipun ada inflasi. Akibatnya gaji dan tunjangan hakim saat ini tak cukup memenuhi kebutuhan yang kian meningkat.
Gaji pokok hakim berawal dari gaji PNS golongan III A dengan masa kerja 0 tahun mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2.064.000 per bulan. Besaran gaji akan berbeda tergantung dari masa kerja. Sementara hakim dengan golongan tertinggi IV E akan menerima Rp4.978.000 per bulan.
Baca juga: Hakim: Gaji Kami Setara Uang Jajan Rafathar 3 Hari |