Hakim: Gaji Kami Setara Uang Jajan Rafathar 3 Hari

Audiensi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) dengan DPR. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Hakim: Gaji Kami Setara Uang Jajan Rafathar 3 Hari

Fachri Audhia Hafiez • 8 October 2024 12:38

Jakarta: Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menyampaikan aspirasi ihwal gaji dan tunjangan yang diterima para hakim. Meski tak menyebut besaran nilainya, mereka menganggap gaji para hakim seperti uang jajan anak sulung artis Raffi Ahmad, Rafathar Malik Ahmad.

"Untuk sejahtera, kami kelayakan hidup, gaji kami saat ini itu bisa jadi kayak uang jajan Rafathar tiga hari," kata Koordinator SHI Rangga Lukita Desnata saat beraudiensi dengan DPR di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024.

Rangga mengatakan pihaknya tak menuntut gaji fantastis. Namun, negara harap memperhatikan keadilan dan kesejahteraan mereka.

"Kami enggak minta tinggi-tinggi seperti komisaris Pertamina, tidak pak, seperti Dirut Mandiri, engga minta pak," ujar Rangga.

Mereka menyampaikan keluhan itu karena menganggap gaji dan tunjangan yang diterima tak mencukupi. Terlebih bagi hakim yang sudah berkeluarga.

"Sedangkan kami punya tanggungan anak, istri. Belum lagi tanggungan orang tua dan sebagainya," ucap Rangga.
 

Baca juga: Ribuan Hakim Mogok Kerja Tuntut Naik Gaji, Presiden: Masih dalam Kajian

Ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia melakukan mogok bersama pada 7-11 Oktober 2024. Mereka menuntut agar pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang mengatur hak keuangan dan fasilitas hakim.

Selain itu, terdapat tuntutan lain yang disampaikan oleh para hakim yakni:
  1. Pengesahan RUU Jabatan Hakim, mengupayakan adanya landasan hukum yang kuat dan independen bagi profesi Hakim, yang diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Jabatan Hakim. Hal ini penting untuk menjamin kedudukan dan wibawa profesi hakim di mata hukum.
  2. Pengesahan RUU Contempt of Court, mendorong pengesahan undang-undang yang mengatur perlindungan bagi hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court). Peraturan ini sangat diperlukan untuk memastikan proses peradilan berjalan tanpa intervensi, ancaman, atau tekanan dari pihak mana pun.
  3. Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Keamanan Hakim, mendesak diterbitkannya peraturan pemerintah yang menjamin keamanan hakim dalam menjalankan tugasnya, termasuk perlindungan fisik dan psikologis dari potensi ancaman atau serangan yang bisa terjadi selama atau setelah menjalankan tugas peradilan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)