14 December 2023 20:15
                        Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo menilai Wakil KPK Alexander Marwata tidak patut melindungi Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri dengan menjadi saksi meringankan Firli dalam sidang gugatan praperadilan. Ia yakin jika Alex menjadi saksi, maka Alex akan membela Firli. 
"Kok Wakil Ketua KPK menjadi saksi meringankan, dimana moral hajatnya?," kata Yudi dalam tayangan Primetime News, Metro TV, Kamis, 14 Desember 2023. 
Yudi mengaku heran Alex bersedia mejadi saksi meringkan bagi Firli. Menurut dia, hal itu tindakan yang tidak elok.
"Ini bukan pertama kalinya Pak Alex membela Pak Firli. Sebelumnya ia tidak mau meminta maaf terkait apa yang dilakukan Pak Firli, sehingga ia menjadi tersangka," ujar Yudi. 
Yudi pun merasa kasihan. KPK harus menghadapi beban-beban yang terjadi belakangan ini, bahkan melibatkan Ketua KPK sendiri. 
"Ketika Pak Firli menjadikan dia (Alex) sebagai saksi meringankan tentu ada fakta-fakta yang akan dia sampaikan, justru seharusnya Polda Metro Jaya memanggil dia sebagai saksi fakta kalau memang dia mengetahui," tuturnya. 
Sebelumnya, Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri meminta Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjadi saksi meringankan dalam sidang gugatan praperadilan penetapan tersangkanya dalam kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.
Meski demikian, terungkap dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa Firli menerima uang suap dengan total senilai Rp2,8 miliar. Uang Rp2 miliar dalam bentuk tunai dan Rp800 juta dalam bentuk valas yang telah dicairkan.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.