Kapolri Ungkap Ada 3,3 Juta Pengguna Narkoba di Indonesia

5 December 2024 16:13

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan anggotanya akan terus memberantas peredaran narkotika. Kini, Polri tengah berupaya membongkar dua sindikat narkoba jaringan internasional yang masih beroperasi di Indonesia.

"Jadi terkait dengan gambaran kondisi peredaran narkoba di Indonesia, saya kira tadi sudah dijelaskan bahwa terkait dengan pengedar internasional yang masuk tadi ada dua Golden Crescent dan Golden Triangle," kata Jenderal Listyo Sigit dalam konferensi pers.

Jenderal Listyo Sigit menekankan prevalesni pengguna narkoba yang bervariasi. Ia mengungkap ada sekitar 3,3 juta pengguna di Indonesia pada data terakhir.
 

Baca: Kapolri: 90 dari 290 Kampung Narkoba dalam Proses Pembersihan

"Sementara untuk prevalensi pengguna ini memang angkanya variasi. Namun di data terakhir itu tadi Bapak Menko Polhukam sampaikan 3,3 juta," ucapnya.

Kapolri Listyo Sigit mencatat adanya pemakaian narkoba di usia produktif pada usia 15-64 tahun. 

"Namun demikian ada catatan-catatan kita yang tentunya menjadi perhatian kita bersama terkait adanya pemakai usia produktif yang tentunya ini menjadi perhatian kita. Jadi total penduduk usia 15-64 ini kurang lebih ada 192.937.354. Sementara pemakai aktif dalam 1 tahun terakhir ini sekitar 3,3 juta," ungkapnya.

Rentang usia produktif 25-29 tahun mendominasi dengan persentase 2,42%. Hal ini menjadi perhatian pemerintah.
 
Baca: Kapolri Janji Bongkar 2 Sindikat Narkoba Jaringan Internasional

"Yang tentunya menjadi perhatian kita adalah karena usia produktif 25 sampai 49 tahun ini didominasi sebesar 2,42%. Tentunya ini menjadi perhatian kita," katanya.

Dalam rentang usia pelajar 15-24% persentase pengguna narkoba mencapai 1,97%.

"Kemudian usia pelajar 15 sampai 24 sebesar 1,97?ri jumlah penduduk di Indonesia. Oleh karena itu tentunya ini menjadi kesepakatan kita bersama bahwa terkait dengan pemberantasan narkoba ini betul-betul diilakukan dari hulu sampai hilir mulai dari pencegahannya, penegakan hukumnya, sampai dengan rehabilitasi," tuturnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)