Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pemerintah tengah menghitung rencana penyesuaian batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan merujuk pada pergerakan angka inflasi. Airlangga memastikan langkah penyesuaian ini tidak akan memengaruhi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Airlangga menjelaskan bahwa implementasi penyesuaian PTKP tersebut saat ini tinggal menunggu keputusan dari Menteri Keuangan, yang nantinya akan diikat dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Sejalan dengan rencana tersebut, pemerintah juga bersiap melanjutkan kebijakan
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah pada tahun 2027. Kabar baiknya, penerima manfaat insentif ini akan diperluas. Jika sebelumnya hanya menyasar sektor padat karya dan pariwisata, tahun depan insentif ini akan berlaku bagi pekerja di seluruh sektor yang berpenghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.
"PPh Pasal 21 yang diberikan kepada pekerja yang mempunyai gaji di bawah Rp10 juta ini akan dilanjutkan di tahun depan dan diberikan untuk sekitar 7,5 juta pekerja. Kemudian juga tadi dibahas mengenai perbaikan angka PTKP yang akan menyesuaikan kepada angka inflasi. Nah, ini sedang kami hitung bersama dengan Menteri (Keuangan)," papar Airlangga dikutip dari
Zona Bisnis Metro TV, Senin 5 Oktober 2026.
Terkait dengan potensi hilangnya penerimaan negara akibat pelebaran insentif pajak ini, Airlangga menyebut pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan strategi kompensasi untuk menambal celah tersebut, yakni melalui optimalisasi penerimaan dari pos-pos pajak pada kuartal keempat.