Ilustrasi KPR Subsidi. Foto: Magnific.
Dari BSU hingga KPR Subsidi, Ini 9 Paket Stimulus Ekonomi Pemerintah
Ade Hapsari Lestarini • 5 October 2026 11:28
Jakarta: Pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan stimulus ekonomi untuk kuartal IV-2026 yang berfokus pada pelindungan daya beli masyarakat, perluasan kesempatan kerja, dan keberlanjutan dunia usaha.
"Pemerintah berkomitmen memastikan pemulihan ekonomi berjalan inklusif dengan memperkuat proteksi sosial sekaligus mendorong produktivitas sektor riil. Berbagai program lanjutan untuk kuartal IV-2026 dan 2027 dirancang terukur untuk menjaga daya beli, memperkuat daya saing pekerja, serta menopang keberlanjutan dunia usaha," kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangannya, dilansir Antara, Senin, 5 Oktober 2026.
1. Pembukaan rekening bank
Pemerintah menyiapkan program pembukaan rekening bank bagi seluruh warga negara berusia di atas 17 tahun yang difokuskan pada masyarakat kelompok desil 1 hingga desil 4. Saat ini, penetapan jumlah sasaran penerima manfaat tengah menjalani proses cross-check data antarkementerian/lembaga (K/L) terkait guna memastikan ketepatan penyaluran.
2. Bantuan beras 10 kg per bulan
Kemudian guna menjaga ketahanan pangan, pemerintah menyalurkan bantuan beras 10 kilogram (kg) per bulan untuk periode Oktober-Desember 2026 senilai Rp17,5 triliun kepada 33.244.408 keluarga penerima manfaat (KPM) desil 1-4.
3. Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp300 ribu per bulan
Di sektor ketenagakerjaan, pelindungan pekerja juga diperkuat melalui Bantuan Subsidi Upah (BSU) tiga bulan sebesar Rp300 ribu per bulan bagi 13,3 juta pekerja dengan anggaran hampir Rp12 triliun.
4. Program magang nasional
Memasuki 2027, pemerintah melanjutkan program magang bagi 150 ribu peserta dan pelatihan vokasi bagi 300 ribu orang.

Ilustrasi peserta MagangHub. Foto: dok Pertamina.
5. Insentif PPH bagi pekerja bergaji di bawah Rp10 juta per bulan
Pengurangan PPh Pasal 21 bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta per bulan diperluas ke seluruh sektor untuk 7,5 juta pekerja, serta dilakukan pembahasan penyesuaian penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
6. Perpanjangan fasilitas PPN DTP hingga 2027
Selanjutnya di sektor perumahan, perpanjangan fasilitas PPN DTP hingga 2027 untuk rumah sampai Rp2 miliar, serta PPN DTP atas bagian harga hingga Rp2 miliar untuk rumah berharga sampai Rp5 miliar.
7. KPR subsidi dengan bunga 6%
Pemerintah juga menyiapkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR bersubsidi) bunga enam persen bagi masyarakat berpenghasilan tetap sekitar Rp17 juta untuk rumah hingga Rp500 juta.
8. Diskon iuran JKK dan JKM
Pada aspek ketenagakerjaan, diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah dilanjutkan pada 2027. Sementara pemanfaatan JKP selama enam bulan disesuaikan dengan skala penghasilan.
9. PPN baru untuk logam mulia berkadar 99,9%
Di sektor industri perhiasan, pemerintah menyusun standar PPN baru untuk logam mulia kadar 99,9 persen guna mempermudah pemanfaatan fasilitas fiskal.
Alokasi anggaran sekitar Rp31 triliun
Ia mengatakan, penguatan bauran kebijakan ini mencerminkan kehadiran negara dalam menjaga kesejahteraan masyarakat rentan sekaligus menstimulus sektor-sektor penggerak ekonomi utama.
"Penyiapan alokasi anggaran sementara sekitar Rp31 triliun yang tengah disisir Kementerian Keuangan difokuskan agar seluruh program tersebut dapat langsung dirasakan manfaatnya dan menjadi fondasi kokoh menuju pencapaian target pertumbuhan ekonomi 2027," jelas Haryo.
Adapun berbagai program prioritas yang akan dijalankan tersebut disepakati dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Suahasil Nazara, serta pimpinan kementerian/lembaga teknis terkait di Istana Negara.